Correct Article 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standing Facilities sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
