Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis dan karakteristik instrumen Standing Facilities; dan b. harga yang digunakan dalam Standing Facilities, sebagai bagian dari Kebijakan Moneter.
Your Correction