Correct Article 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Standing Facilities dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan dana dalam rupiah; dan
b. penempatan dana dalam rupiah.
(2) Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap hari kerja.
(3) Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 1 (satu) hari kerja atau jangka waktu lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
