Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan untuk menjaga kecukupan likuiditas Peserta Operasi Moneter pada akhir hari.
Your Correction
