Correct Article 65
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) BUK, BUS, dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara:
a. harian; dan
b. rata-rata.
(2) Dalam hal BUK, BUS, dan UUS melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara:
a. harian bagi BUK, BUS dan UUS; dan
b. rata-rata bagi BUK.
(3) Pemenuhan GWM oleh BUK, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemenuhan GWM dalam rupiah dilakukan melalui penempatan dana pada Rekening Giro Rupiah pada Sistem BI-RTGS, Dana BI-FAST, dan/atau dana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. pemenuhan GWM dalam valuta asing dilakukan melalui penempatan dana pada Rekening Giro Valas di sistem akunting Bank INDONESIA; dan
c. penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b oleh BUS dan UUS dilakukan dengan menggunakan akad wadi’ah yad amanah khusus.
(4) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap hari pada saat Bank INDONESIA menyelenggarakan Sistem BI-RTGS.
(5) BUK, BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemenuhan GWM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
