Correct Article 59
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
(2) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti Peserta Operasi Moneter secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
Your Correction
