Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang. (2) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti Peserta Operasi Moneter secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
Your Correction