Correct Article 45
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas:
a. perusahaan pialang di pasar uang dan pasar valuta asing yang sudah memperoleh izin usaha dari Bank INDONESIA;
dan
b. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
