Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. perusahaan pialang di pasar uang dan pasar valuta asing yang sudah memperoleh izin usaha dari Bank INDONESIA; dan b. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction