Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank INDONESIA dengan Peserta Operasi Moneter.
Your Correction