Correct Article 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam melaksanakan transaksi OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi:
a. pembatasan transaksi surat berharga Bank INDONESIA di pasar sekunder; dan/atau
b. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. kewajiban membayar.
Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
