Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank INDONESIA dapat:
a. MENETAPKAN persyaratan transaksi OPT rupiah;
b. melakukan early redemption atau early termination atas instrumen OPT rupiah; dan/atau
c. menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam OPT rupiah.
Your Correction
