Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis dan karakteristik instrumen OPT rupiah; dan b. harga yang digunakan dalam OPT rupiah. (2) Instrumen OPT rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerbitan surat berharga Bank INDONESIA; b. pembelian dan penjualan surat berharga secara jual putus (outright) di pasar sekunder; c. transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga; d. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA; dan e. transaksi lain di pasar uang. (3) OPT rupiah dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (4) Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA; dan b. mengarahkan struktur suku bunga di pasar uang agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
Your Correction