Correct Article 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. jenis dan karakteristik instrumen OPT rupiah; dan
b. harga yang digunakan dalam OPT rupiah.
(2) Instrumen OPT rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. penerbitan surat berharga Bank INDONESIA;
b. pembelian dan penjualan surat berharga secara jual putus (outright) di pasar sekunder;
c. transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga;
d. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA; dan
e. transaksi lain di pasar uang.
(3) OPT rupiah dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4) Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
a. mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA; dan
b. mengarahkan struktur suku bunga di pasar uang agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
Your Correction
