Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan untuk mengelola likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
Your Correction
