Correct Article 82
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Pengawasan atas Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan terintegrasi Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
