Correct Article 81
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, dan Pasal 79 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
