Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, dan Pasal 79 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction