Correct Article 80
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan Pengendalian Moneter terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam 76 ayat (3) dan ayat (4), Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Moneter.
(2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan tembusan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada otoritas terkait.
Your Correction
