Correct Article 79
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Penugasan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk dan atas nama Bank INDONESIA.
(3) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Your Correction
