Correct Article 76
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengendalian Moneter, Bank INDONESIA melakukan pengawasan yang mencakup:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
(2) Pengawasan Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan;
dan/atau
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter.
(3) Pengawasan Pengendalian Moneter dalam pelaksanaan Operasi Moneter dilakukan terhadap pihak yang terdiri atas:
a. Peserta Operasi Moneter;
b. lembaga perantara; dan/atau
c. pihak lain yang ditetapkan atau ditunjuk Bank INDONESIA untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter.
(4) Pengawasan Pengendalian Moneter dalam pengaturan GWM dilakukan terhadap pihak yang terdiri atas BUK, BUS, dan UUS.
Your Correction
