Correct Article 74
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Ketentuan mengenai perolehan, pemrosesan, dan diseminasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Your Correction
