Correct Article 72
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Bank INDONESIA dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam pelaksanaan Pengendalian Moneter.
Your Correction
