Correct Article 71
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pelaksanaan Pengendalian Moneter dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
