Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan transaksi Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi: a. kewajiban penggunaan underlying dalam transaksi Operasi Moneter valuta asing tertentu; dan/atau b. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar.
Your Correction