Correct Article 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank INDONESIA dapat:
a. MENETAPKAN persyaratan transaksi Operasi Moneter valuta asing;
b. melakukan early redemption atau early termination atas instrumen Operasi Moneter valuta asing;
c. menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam Operasi Moneter valuta asing; dan/atau
d. melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam Operasi Moneter valuta asing berdasarkan perjanjian kerja sama keuangan internasional.
Your Correction
