Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank INDONESIA dapat: a. MENETAPKAN persyaratan transaksi Operasi Moneter valuta asing; b. melakukan early redemption atau early termination atas instrumen Operasi Moneter valuta asing; c. menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam Operasi Moneter valuta asing; dan/atau d. melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam Operasi Moneter valuta asing berdasarkan perjanjian kerja sama keuangan internasional.
Your Correction