Correct Article 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. jenis dan karakteristik instrumen Operasi Moneter valuta asing; dan
b. harga yang digunakan dalam Operasi Moneter valuta asing.
(2) Instrumen Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penerbitan surat berharga Bank INDONESIA;
b. transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga;
c. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA;
d. transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing; dan/atau
e. transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing.
(3) Operasi Moneter valuta asing dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4) Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
Your Correction
