Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. (2) Pelaksanaan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rupiah digital sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai mata uang.
Your Correction