Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat memberikan: a. remunerasi GWM bagi BUK; dan b. insentif GWM berupa pemberian (’athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS dan UUS, untuk pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.
Your Correction