Correct Article 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah kepada BUK, BUS, dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk mendukung pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA.
Your Correction
