Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Proses Pengendalian Moneter meliputi:
a. perumusan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan dan pengawasan;
d. koordinasi dan sinergi; dan
e. akuntabilitas dan transparansi.
(2) Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara kontinu.
Your Correction
