Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Pengendalian Moneter meliputi: a. perumusan; b. pelaksanaan; c. pelaporan dan pengawasan; d. koordinasi dan sinergi; dan e. akuntabilitas dan transparansi. (2) Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kontinu.
Your Correction