Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Kebijakan prinsipil dan strategis dalam Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Your Correction
