Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan prinsipil dan strategis dalam Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Gubernur. (2) Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Your Correction