Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen transaksi Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan instrumen transaksi Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Your Correction
