Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Pengendalian Moneter yang terdiri atas: a. Operasi Moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi; dan b. pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing.
Your Correction