Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Bank INDONESIA melaksanakan Pengendalian Moneter untuk mencapai sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
(2) Sasaran operasional suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight dan struktur suku bunga di pasar uang.
(3) Suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA.
(4) Struktur suku bunga di pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
Your Correction
