Correct Article 90
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh
Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/15/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/4/PBI/2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4979);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6674);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6193) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6771);
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI);
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 130);
g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6748);
h. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank INDONESIA untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6763);
i. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 25/BI); dan
j. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 12/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 37/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
