Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk: a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Pengendalian Moneter; dan/atau b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pelaku pasar guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengendalian Moneter. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction