Correct Article 87
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk:
a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Pengendalian Moneter; dan/atau
b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pelaku pasar guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengendalian Moneter.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction
