Correct Article 85
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral, otoritas terkait negara mitra, dan/atau lembaga keuangan internasional.
(2) Pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama internasional.
Your Correction
