Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral, otoritas terkait negara mitra, dan/atau lembaga keuangan internasional. (2) Pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama internasional.
Your Correction