Correct Article 84
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat dilakukan melalui:
a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain;
dan
b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan Pengendalian Moneter.
Your Correction
