Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat dilakukan melalui: a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain; dan b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan Pengendalian Moneter.
Your Correction