Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Your Correction
