Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. (2) Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk: a. pemberian fatwa; dan/atau b. pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction