Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah. 2. Pengendalian Moneter adalah langkah Bank INDONESIA dalam menjalankan tugas MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter melalui pengelolaan suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas. 3. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 4. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. 5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 7. Operasi Moneter adalah pelaksanaan Kebijakan Moneter oleh Bank INDONESIA untuk Pengendalian Moneter. 8. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter. 9. Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank INDONESIA kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank INDONESIA untuk Operasi Moneter. 10. Dana Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing. 11. Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai rekening giro di Bank INDONESIA. 12. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai Rekening Giro di Bank INDONESIA. 13. Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai Rekening Giro di Bank INDONESIA. 14. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. 15. Dana Bank INDONESIA-Fast Payment yang selanjutnya disebut Dana BI-FAST adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank INDONESIA-Fast Payment untuk melakukan setelmen dana. 16. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS. 17. Peserta Operasi Moneter adalah pihak yang memenuhi ketentuan Bank INDONESIA untuk dapat mengikuti Operasi Moneter.
Your Correction