Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi untuk posisi bulan Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.
Your Correction
