Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Bank INDONESIA memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank INDONESIA melakukan penelitian ulang terhadap: a. pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; atau b. kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank, pada periode penggunaan data yang tidak akurat. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui adanya ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA yang terkait, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut berupa perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat. (3) Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas: a. kewajiban pemenuhan GWM; b. kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau c. remunerasi bagi BUK atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS atau UUS terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM. (4) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa: a. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS, berlaku ketentuan: 1. Bank dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan GWM; dan 2. Bank mengembalikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM yang diterima Bank pada periode kekurangan pemenuhan GWM kepada Bank INDONESIA; dan b. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction