Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau
b. pemeriksaan langsung kepada Bank bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
