Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau b. pemeriksaan langsung kepada Bank bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction