Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk KLM yang diberikan atas Kredit atau Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai RPIM bagi BUK, BUS, dan UUS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
