Correct Article 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank.
(2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Bank INDONESIA melalui media dan/atau kanal yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
