Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan:
a. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Bank INDONESIA secara akurat.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai LBUT atas data tidak akurat yang diperoleh dari LBUT; dan/atau
b. teguran tertulis atas data tidak akurat yang diperoleh dari laporan lain.
Your Correction
