Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa- menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
7. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.
8. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA melalui pengurangan giro Bank di Bank INDONESIA dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
9. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
10. Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank INDONESIA, per debitur atau nasabah.
11. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
12. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
13. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio pembiayaan inklusif makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio pembiayaan inklusif makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
14. Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Your Correction
