Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 162) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: