Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4471) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/6/PBI/2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4716) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: