S A N K S I
Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat
(2), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 48, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian kegiatan Uang Elektronik, bagi Bank; atau
b. penghentian kegiatan Uang Elektronik oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank INDONESIA, bagi Lembaga Selain Bank.
(1) Prinsipal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal.
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Penerbit.
(1) Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Acquirer.
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat
(1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi pembatalan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar Pasal 11, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir lain, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai
Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun
2009.
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3),
dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf a setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(4) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan Peraturan Bank INDONESIA tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara
Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat
(2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat
(2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan on-line secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai laporan kantor pusat Bank Umum dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.
(2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenakan sanksi teguran tertulis.
(1) Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.