Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan penilaian TIKMI dan MENETAPKAN hasil penilaian TIKMI terhadap PSP dengan menggunakan metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Dalam melakukan penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self- assessment) oleh PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (3) Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan pertama kali paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku. (4) PSP wajib memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI berdasarkan hasil penilaian TIKMI terhadap PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian TIKMI yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PSP belum memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan, PSP wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI kepada Bank INDONESIA. (6) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dan/atau menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian TIKMI terhadap PSP. (7) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
Your Correction