Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PSP wajib melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan.
Your Correction